자유게시판

본문 바로가기

계측기기

제품정보

자유게시판

자유게시판

Bandar Situs Judi Online Digerebek Dirumahnya

페이지 정보

작성자 Lon Biddlecombe 작성일 23-01-12 21:40

본문

Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya

Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, indiaautomotive.net Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) kurang lebih pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, no-cuts.com warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.


Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.


"Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya," kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.


Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.


Masyarakat yang telah menyetor duit tunai, jelas Kapolres, akan mendapatkan nomor undian berasal dari pelaku dan menanti pengumuman nomor undian yang diundi tiap-tiap pukul 14. When you adored this informative article along with you would want to obtain more information about www.can-amspeedway.com i implore you to go to our own web site. 00.


Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan bakal mendapat untung 100 kali lipat, tergantung pada jumlah nomer yang dipertaruhkan. "Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua no, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak muncul, uang itu milik pelaku," katanya.


Kapolsek mengatakan tersangka tetap ditahan di kantor nationalenergyresources.com polisi saat dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. "Semua BB udah kami amankan di Mabes Polri," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama Pasal 303 ayat 1 hingga bersama 3e, perdormire.co.kr 4e, 5e KUHP mengenai perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. "Kini Kami tetap mengembangkan, pelaku diduga sudah lama beroperasi," jelasnya.

Select a country / region